Konflik Kepengurusan Yayasan Perguruan Darma Agung Bergulir di Pengadilan Negeri Medan

Gedung Universitas Darma Agung. (f:susan/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Perseteruan hukum terkait kepengurusan Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Medan.
Sejumlah gugatan perbuatan melawan hukum telah didaftarkan Partahi Siregar bersama tim hukumnya terhadap Richard Elyas Pardede dan beberapa pihak lainnya yang diduga melakukan tindakan inkonstitusional dalam pengelolaan yayasan tersebut.
Gugatan pertama terdaftar dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2025/PN Mdn, yang didaftarkan pada 17 Februari 2025. Dalam perkara ini, Partahi Siregar dan Robert Sihotang selaku penggugat menyasar Richard Elyas Pardede sebagai tergugat utama.
Mereka menuding tergugat telah mengangkat pengurus dan pengawas YPDA secara melawan hukum serta melakukan berbagai transaksi aset tanpa dasar legalitas yang sah.

Tangkapan layar gugatan di laman SIPP PTUN Jakarta. (f:tangkapan layar/mistar)
Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan untuk membatalkan berbagai akta pengangkatan pengurus dan pengawas yang dibuat tergugat, menyatakan tindakan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp26 triliun. Serta membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp5 juta per hari apabila tergugat lalai melaksanakan putusan sejak dibacakan Majelis Hakim.
Gugatan kedua tercatat pada 4 Maret 2025 dengan nomor perkara 239/Pdt.G/2025/PN Mdn memperluas daftar tergugat, termasuk di antaranya Richard Elyas Pardede, Hana Nelsri Kaban, Hotman Tulus Sianipar, Notaris Husni Adam, dan Talenta Regina Kaban. Para tergugat ini diduga terlibat aktif dalam mengambil alih pengelolaan YPDA tanpa kewenangan hukum yang sah.
Dalam amar gugatan pokok, penggugat meminta pengakuan hak sebagai pengurus yang sah, pembatalan akta notaris yang menyatakan pengangkatan kepengurusan baru. Dan menyatakan tidak berlakunya segala keputusan yayasan yang diambil oleh tergugat.
Tak hanya itu, Partahi Siregar juga mendaftarkan gugatan terhadap Menteri Hukum RI dan Richard Elyas Pardede dengan nomor perkara 110/G/2025/PTUN.JKT yang didaftarkan pada Rabu 26 Maret 2025.
Dikutip Mistar melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan yang tertulis yaitu untuk menyatakan batal atau tidak sah penerbitan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.06-0011352 tahun 2025 tentang Perubahan Data Yayasan Pembina, Pengurus dan Pengangkatan Kembali Pengawas dan Nomor AHU-AH.01.06-0011419 tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Dasar pasal 14 ayat (2) yang diterbitkan pada tanggal 10 Februari 2025, serta mencabut keputusan tersebut.
Saat dikonfirmasi Mistar, kuasa hukum Partahi Siregar, Ganda Putra Marbun belum memberikan respon hingga saat ini.
Sementara itu, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah 1, Prof Saiful Anwar Matondang mengatakan pihaknya tidak memiliki wewenang terkait penentuan siapa yang memegang YPDA.
“Masih proses PTUN. Ranah hukum, bukan ranah LLDikti,” katanya dalam pesan tertulis kepada Mistar.
Ia menegaskan LLDikti hanya berperan untuk memonitor dan mengevaluasi serta mengawasi agar proses belajar mengajar yang dilakukan dosen dan mahasiswa tidak mengalami kendala. (Susan/hm18)