Fantastis! 35.000 Tiket Pesawat Fiktif Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Riau, Negara Rugi Rp195,9 Miliar

Ilustrasi korupsi (Foto: spn.or.id)
Pekanbaru, MISTAR.ID
Polisi menemukan indikasi korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi Riau sebesar Rp195,9 miliar. Angka ini sangat fantastis mengingat dugaan korupsi ini hanya dari perjalanan dinas fiktif selama dua tahun, 2020-2021. Selain itu, polisi juga menemukan adanya 35.000 tiket pesawat fiktif.
Angka ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, saat diwawancarai wartawan, Selasa (10/6/2026).
"Total kerugian negara Rp195,9 miliar," kata Ade. Dia mengatakan kerugian ini terjadi selama tahun anggaran 2020-2021.
Ade menambahkan kerugian negara sebesar Rp195,9 miliar ini diketahui dari berita acara hasil audit kerugian keuangan negara yang diserahkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
Menurutnya, angka dari BPKP ini jauh lebih besar dari penghitungan kerugian yang dilakukan secara manual oleh penyidik Polda Riau sebelumnya, yang mencapai Rp162 miliar. Ade mengatakan penyidik telah menyita uang tunai sekitar Rp19 miliar dari beberapa pihak yang terlibat, termasuk aparatur sipil negara (ASN) dan staf honorer di Sekretariat DPRD Riau.
"Uang cash baru sekitar Rp19 miliar yang disita. Belum barang dan aset-aset lainnya," kata Ade.
Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah di Setwan DPRD Riau ini telah menjadi sorotan berbagai pihak. Kasus ini menyeret nama mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang menjabat sebagai Setwan DPRD Riau pada 2020-2021. Dalam kasus ini, polisi menemukan adanya 35.000 tiket pesawat fiktif dan biaya penginapan yang tidak sesuai.
Selain itu, polisi juga telah menyita sejumlah aset, seperti apartemen dan homestay, yang diduga merupakan hasil korupsi. Dana korupsi ini juga mengalir ke beberapa pihak, termasuk artis Hana Hanifah dan sekitar 401 pegawai yang bekerja di Setwan DPRD Riau. []