Kejati Sumut Masih Selidiki Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I untuk Proyek Citraland

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) hingga kini masih belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I yang digunakan untuk pembangunan perumahan Citraland.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, mengatakan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara tersebut.
“Dapat kami sampaikan, terkait perkara dugaan penjualan aset negara kepada pihak Citraland saat ini masih dalam proses penyidikan oleh tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut. Sampai saat ini, penetapan tersangka belum dilakukan,” ucap Husairi kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Lebih lanjut, Husairi menjelaskan penyebab belum adanya penetapan tersangka. Ia menyebut tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperjelas konstruksi perkara.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperjelas konstruksi perkaranya. Penyidik masih memerlukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan adanya bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Husairi juga menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik apabila sudah memasuki tahapan signifikan.
“Seluruh pihak-pihak terkait dilakukan pemeriksaan. Perkembangan lanjutan akan kami sampaikan secara resmi jika sudah ada tahapan baru yang signifikan. Nanti kita sampaikan hasil perkembangan penyidikannya,” ujarnya.
Baca Juga: GMNI Sumut Desak Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Jual Beli Aset PTPN untuk Proyek Citraland
Sebelumnya, Kejati Sumut telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus ini pada Kamis (28/8/2025). Lokasi tersebut antara lain Kantor PTPN I Regional I di Kecamatan Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Deli Serdang, PT NDP di Jalan Medan–Tanjung Morawa, PT DMKR Tanjung Morawa di Jalan Sultan Serdang, PT DMKR Helvetia di Jalan Kapten Sumarsono, dan DMKR Sampali di Jalan Medan–Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kasus ini diduga melibatkan kerja sama operasional (KSO) antara PT NDP dan PT Ciputra Land dalam proyek pengembangan perumahan Citraland. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
PT NDP diduga tidak memenuhi kewajiban untuk menyerahkan 20 persen dari luas tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara sebagaimana diatur dalam Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021.
Akibatnya, proses pemasaran dan penjualan perumahan Citraland Helvetia, Citraland Sampali, dan Citraland Tanjung Morawa oleh PT DMKR diduga kuat melanggar ketentuan hukum.