Badan Kepegawaian Siantar Konsultasi ke KemenPAN-RB, SK Plt Asisten Bakal Dicabut

Balai Kota Pematangsiantar. (foto: dokumen/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pematangsiantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak bakal meninjau ulang Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ricky Marthin Damanik sebagai Plt Asisten Pemerintahan dan Kesehatan Rakyat Setdako.
"Kita sudah berkoordinasi dengan KemenPAN-RB," katanya saat dihubungi, Selasa (7/10/2025).
Dasar koordinasi itu, kata Timbul, merujuk pada PermenPAN-RB RI Nomor 48 Tahun 2022 tentang jabatan fungsional auditor. Sebagaimana salah satu pasalnya, auditor dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana.
"Jadi dalam waktu dekat akan dicabut SK yang bersangkutan," ucap Timbul.
Data diperoleh, Ricky Marthin Damanik saat ini merupakan auditor ahli madya pada Inspektorat Daerah Kota Pematangsiantar. Dia dipercaya sebelumnya sebagai Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako tertanggal 2 Oktober 2025.
PREVIOUS ARTICLE
Audiensi DPRD dan APTESI Hasilkan Empat Poin Kesepakatan Soal Tanaman Teh di Sidamanik