Wednesday, October 8, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Tepis Kritik Legislator, Bahlil Pastikan PP Turunan UU Minerba Sudah Terbit

Selasa, 7 Oktober 2025 20.48
tepis_kritik_legislator_bahlil_pastikan_pp_turunan_uu_minerba_sudah_terbit

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. (foto: Kompas)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, memastikan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) telah resmi diterbitkan.

"PP Minerba sudah keluar, sudah lama keluar," ujar Bahlil usai menghadiri acara detikSore on Location di Anjungan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).

Namun, Bahlil menekankan kewenangan untuk mempublikasikan atau mengunggah dokumen PP tersebut bukan berada di instansinya. Ia menyerahkan hal itu kepada kementerian yang berwenang.

"Yang berhak meng-upload PP Minerba itu kan kementerian yang punya kewenangan. Kami hanya penerima dan siap menjabarkan lewat peraturan menteri," katanya.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPR RI menyoroti lambannya penerbitan PP Minerba. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto bahkan secara terbuka mempertanyakan keterlambatan itu.

"Kementerian ESDM lambat dalam menerbitkan PP pelaksanaan UU Minerba," ujar Sugeng kepada wartawan, Minggu (5/10).

Politikus Partai NasDem itu menegaskan bahwa seharusnya PP tersebut sudah diterbitkan maksimal enam bulan sejak UU Minerba diundangkan pada 19 Maret 2025.

"Pasal 174 ayat (1) UU Minerba menyatakan pemerintah wajib menerbitkan PP paling lambat enam bulan setelah UU diundangkan. Artinya, batas waktunya sudah lewat," ucap Sugeng.

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN