Tuesday, October 7, 2025
home_banner_first
SUMUT

DPRD Sergai Usulkan 11 Ranperda Baru dalam Propemperda 2026

Selasa, 7 Oktober 2025 20.35
dprd_sergai_usulkan_11_ranperda_baru_dalam_propemperda_2026

Anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai saat mengikuti rapat paripurna penyampaian Propemperda 2026. (foto:damanik/mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menyampaikan laporan hasil kerja serta daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sergai, Sei Rampah, Selasa (7/10/2025).

Juru Bicara Bapemperda DPRD Sergai, Hari Ananda, dalam laporannya menjelaskan bahwa terdapat 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan untuk masuk dalam Propemperda tahun 2026.

Seluruh Ranperda tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman dan arah kebijakan hukum daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.

“Bapemperda merekomendasikan agar ke-11 Ranperda yang telah disusun dapat disepakati dan ditetapkan menjadi bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2026,” ujar Hari Ananda di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Bupati Sergai Adlin Tambunan, serta jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai.

Beberapa Ranperda yang diusulkan dalam Propemperda 2026 antara lain fasilitasi penyelenggaraan pesantren, pengembangan ekonomi kreatif, penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, perlindungan, pemberdayaan, dan pembinaan Koperasi serta UMKM.

Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Bencana, implementasi pokok-pokok pikiran DPRD, pengelolaan perpustakaan daerah, grand design pembangunan kependudukan 2020–2030, penataan pengelolaan sampah daerah, rencana pembangunan infrastruktur desa berkelanjutan, serta penyesuaian terhadap kebijakan peraturan perundang-undangan terbaru.

Hari Ananda juga mengungkapkan bahwa sejumlah Ranperda dari program tahun sebelumnya masih dalam tahap pembahasan, di antaranya Ranperda Kumulatif Terbuka dan Ranperda Pengelolaan Sampah.

Selain itu, satu Ranperda tentang Retribusi Daerah masih menunggu fasilitasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut).

“Evaluasi terhadap pelaksanaan dan efektivitas Perda yang telah ditetapkan juga perlu dilakukan secara berkala bersama perangkat daerah agar setiap peraturan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Hari Ananda berharap agar seluruh pihak, baik DPRD maupun Pemkab Sergai, dapat terus bersinergi dalam menyusun dan menetapkan produk hukum daerah yang aspiratif, adil, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan dan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan amanah ini demi kemajuan Kabupaten Sergai,” tuturnya. (hm16)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN