Kejari Samosir Tahan Mantan Kades Hariara Pohan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa 2018-2021

Mantan Kepala Desa Hariara Pohan, Kecamatan Harian mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol. (foto: istimewa/mistar)
Samosir, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir telah menetapkan dan menahan mantan Kepala Desa Hariara Pohan, Kecamatan Harian, berinisial PS, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2018 hingga 2021.
“Penetapan tersangka PS ini didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor Print-187/L.2.33.4/Fd.1/09/2025 tanggal 2 September 2025,” kata Kepala Kejari Samosir, Karya Graham Hutagaol dalam konferensi pers di Kantor Kejari Samosir, Selasa (2/9/2025).
Ia menjelaskan penyelidikan bermula dari permintaan Kejari kepada Inspektorat Kabupaten Samosir untuk melakukan pemeriksaan reguler penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Hariara Pohan.
“Hasil pemeriksaan Inspektorat menemukan adanya penyimpangan pada penggunaan anggaran desa selama tahun 2018 hingga 2021,” ujarnya.
Menurutnya, temuan tersebut kemudian diperkuat dengan pemeriksaan dan perhitungan teknis oleh tenaga ahli konstruksi.
“Tenaga ahli Ronatal Sinaga telah melakukan penelitian, pengujian, dan pengukuran sehingga diperoleh data terkait adanya kerugian negara,” kata Karya Graham.
Ia menambahkan Inspektorat Kabupaten Samosir kemudian mengeluarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara. “Laporan itu tertuang dalam Nomor 700.1.2.1/LHP/26.ITDA tanggal 29 Agustus 2025,” katanya. "Berdasarkan laporan tersebut, jumlah kerugian mencapai Rp776.290.261,” ujar Karya Graham.
Ia menegaskan setelah PS ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan untuk memperlancar proses hukum. “Penahanan dilakukan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari, mulai 2 September hingga 21 September 2025,” ujarnya.
Menurut Karya Graham, penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri. “Langkah ini juga merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan,” tuturnya.
Karya Graham menjelaskan, tersangka PS disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ketentuan itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001,” ucapnya.
Ia menambahkan Kejari akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran penting agar seluruh kepala desa mengelola dana desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum,” katanya. (Pangihutan/hm18)