Kejari Ungkap Kasus Dugaan Korupsi di Disdik dan Dinkes Batu Bara

Kajari Batu Bara didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel dan tim Penyidik saat merilis dua kasus dugaan korupsi. (foto: Ebson/mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara mengungkap kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) dengan menetapkan empat tersangka.
Kepala Kejari Batu Bara Dicky Octavia mengatakan pengungkapan kasus di kedua dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara itu bertepatan dengan hari ulang tahun Kejaksaan ke-80 tahun 2025.
"Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu Bara telah menemukan alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan bimbingan teknis (bimtek) Guru sertifikasi Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun 2024 sehingga telah menetapkan JM, 53 tahun, WD, 35 tahun dan RH, 38 tahun sebagai tersangka," ujarnya saat merilis, Selasa (2/9/2025) sekira pukul 18.00 WIB.
Dikatakannya, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi itu JM sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.
"Sedangkan WD sebagai Pelaksana kegiatan bimtek yang menggunakan Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Nasional (LPPN) yang tidak memiliki izin. Sedangkan RH bertindak sebagai pihak yang menyewakan LPPN kepada WD," kata Diky.
Dari kasus ini, lanjutnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp442.000.025 dari total anggaran bimtek senilai Rp980 juta. "Kasus yang kedua ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi Biaya Tidak Terduga (BTT) Dinas Kesehatan tahun 2023. Sebelumnya Kejari menetapkan CS sebagai tersangka selaku Direktur dan Wakil Direktur 3 perusahaan penyedia jasa," tuturnya.
Pada kasus ini, sambung Kajari, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.400.000.000. "Terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku," ucapnya. (Ebson/hm18)