Kejari Karo Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jaringan Desa Rp1,3 Miliar

AKSP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi, dan informatika lokal desa di Kecamatan Barus Jahe. (foto:abay/mistar)
Karo, MISTAR.ID
Kasus dugaan korupsi proyek jaringan dan instalasi komunikasi serta informatika lokal desa di Kabupaten Karo terus bergulir. Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.
Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo kembali menetapkan dua tersangka baru. Salah satunya, berinisial AKSP, warga Kabupaten Karo, resmi ditahan karena keterlibatannya. Ia diketahui merupakan Direktur CV Gundaling Production, sekaligus pelaksana pembuatan profil desa di Kecamatan Barus Jahe pada tahun 2020.
Sementara itu, tersangka lain berinisial JG, yang berperan sebagai penghubung antara kepala desa dengan AKSP, belum dapat ditahan. Hal ini karena JG tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali meski sudah dipanggil secara sah. Jaksa penyidik akan kembali melayangkan pemanggilan untuk proses hukum selanjutnya.
“Dua orang tersangka baru telah kami tetapkan setelah pemeriksaan intensif. Untuk satu orang sudah ditahan, sedangkan seorang lainnya masih dalam proses pemanggilan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Karo, Renhard Harvey Sembiring, Senin (1/9/2025).
Dia menjelaskan pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AKSP langsung dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Kelas IA Medan, dengan pengawalan ketat tim Kejari Karo yang didampingi aparat TNI AD.
Sebelumnya, Kejari Karo juga telah menangkap JP (52) di Sungai Liat, Bangka Belitung, pada 30 Juli 2025. JP diduga terlibat dalam proyek bermasalah yang berlangsung pada tahun anggaran 2020–2023.
Kemudian pada 12 Agustus 2025, penyidik juga menahan TAA (27), warga Berastagi, selaku penerima subkontrak pembuatan website dan profil desa.
Dengan penetapan terbaru ini, total sudah empat tersangka dalam kasus tersebut, tiga di antaranya telah ditahan.
Kepala Kejari (Kajari) Karo, Darwis Burhansyah, menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas perkara ini agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari. (abay/hm16)