Kejari Langkat Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Smartboard

Petugas Kejaksaan Negeri Langkat memberikan pelayanan kepada warga.(Foto: Istimewa/Mistar)
Langkat, MISTAR.ID
Hingga hari ini, Senin (25/8/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard atau papan tulis pintar, di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024.
Padahal status perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard tersebut sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan smartboard sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, namun penyidik belum menetapkan tersangka. Pada pokoknya, apabila sudah terpenuhi bukti dalam penyidikan, pasti penyidik akan melakukan penetapan tersangka” ujar Kasi Intel Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, Senin (25/8/2025).
Sebelumnya penyidik Kejari Langkat telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024.
Mereka berasal dari pihak pemerintahan dan swasta. Pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan smartboard, Supriadi, juga telah diperiksa oleh Kejari Langkat.
Proyek pengadaan smartboard yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024 menghabiskan anggaran Rp 49,9 miliar dengan rincian untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp 17,9 miliar dan sekolah Dasar (SD) Rp 32 miliar.
Smartboard yang dibagikan ke sekolah berjumlah 312 unit. Terdiri dari smartboard untuk SD 200 unit dan SMP 112 unit, dengan merek Viewsonic/Viewboard VS18472 75 inch dengan harga satuan Rp158 juta ditambah biaya pengiriman Rp620 juta.
Adapun perusahaan penyedia barang yang ditunjuk adalah PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Global Harapan Nawasena. (endang/hm20)