Wednesday, August 13, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejari Karo Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Jaringan Komunikasi Desa

journalist-avatar-top
Rabu, 13 Agustus 2025 20.04
kejari_karo_tetapkan_dua_orang_sebagai_tersangka_kasus_korupsi_jaringan_komunikasi_desa

Kasi Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang didampingi Kasi Pidsus Renhard Harve Sembiring saat memaparkan penangkapan di halaman Kejari Karo. (foto: Abay/Mistar)

news_banner

Karo, MISTAR.ID

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi jaringan komunikasi dan informatika desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020-2023.

Sebelumnya, Kejari Karo telah mengamankan JP, 52 tahun, dari persembunyiannya di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (30/7/2025).

JP ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp1,3 miliar atas pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020-2023.

Selain itu, Kejari Karo juga mengamankan TAA, 27 tahun, warga Berastagi, Kabupaten Karo, pada Selasa (12/8/2025) selaku penerima subkontrak untuk pembuat website dan profil Desa.

Kasi Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang mengatakan tersangka TTA ditangkap atas pengembangan kasus JP terkait pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi serta informatika lokal di 15 Kecamatan tersebar dari 17 Kecamatan yang berada di Kabupaten Karo.

"TAA dalam perkara ini selaku Penerima subkontrak untuk pembuat website dan profil desa. Bahwa penjemputan paksa saksi, penetapan tersangka serta penahanan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Karo berdasarkan pengembangan perkara, serta hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan, maka Tim Penyidik Kejari Karo memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Tersangka," ujarnya didampingi Kasi Pidsus Renhard Harve Sembiring, Rabu (12/8/2025).

Peran yang dilakukan tersangka TAA, lanjutnya, dengan cara menerima subkontrak, seluruh pekerjaan pembuatan website desa dari saudara JG selaku pemilik perusahaan CV Agro Techno Farm dan Tersangka JP selaku pemilik perusahaan CV Arih Ersada.

Adapun fakta hukum, kata Renhard Harve Sembiring, yang diperoleh yaitu penerimaan subkontrak yang dilakukan tersangka TAA dilaksanakan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya sebagaimana dalam pertanggung jawaban administrasi, yang dibuat pada setiap masing-masing desa, dan bertentangan dengan peraturan-peraturan yang ada serta terhadap pencairan dari kegiatan tersebut diterima seluruhnya oleh tersangka TAA.

Dalam penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Karo, sambungnya, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan profil dan website desa dengan didukung dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk yang mana penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 170 saksi dan satu ahli.

"Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: Pds-05/L.2.19/Fd.2/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025 atas nama tersangka TAA yang disangka melanggar Primair," katanya.

Yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair: pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap tersangka tersebut, lanjutnya, dilakukan penahanan Tim Penyidik dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Klas IA Medan di Tanjung Gusta berdasarkan surat Perintah Penahanan (T2) No: Print-05/L.2.19/Fd.2/08/2025 tanggal 18 Agustus 2025," ucapnya.

Dia menambahkan tidak menutup kemungkinan akan ada lagi yang akan terjerat atas kasus tindak pidana korupsi tersebut. (Abay/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN