Tuesday, July 29, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus Pungli Dishub Pematangsiantar: Pegawai TL Diselidiki, Julham Situmorang Segera Disidang

journalist-avatar-top
Selasa, 29 Juli 2025 11.26
kasus_pungli_dishub_pematangsiantar_pegawai_tl_diselidiki_julham_situmorang_segera_disidang

Kadis Perhubungan, Julham Situmorang saat berada di dalam mobil untuk dibawa ke Medan. (foto:dokumen/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar yang telah menjerat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Julham Situmorang, kini semakin berkembang.

Polres Pematangsiantar juga tengah menyelidiki keterlibatan seorang pegawai Dishub berinisial TL, yang namanya disebut-sebut sejak awal penyidikan.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak, membenarkan adanya berkas penyelidikan lain selain milik Julham Situmorang.

“Terkait itu masih dalam penyelidikan,” ujar Sah Udur saat dikonfirmasi pada Senin (28/7/2025).

Dua SPDP Diterima Kejaksaan, Satu Tanpa Nama

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Hery Situmorang, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dua Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian.

Salah satu SPDP tercantum atas nama Julham Situmorang, sedangkan satu lagi tidak mencantumkan nama tersangka.

“Silakan tanyakan ke Polres mengenai SPDP yang satunya lagi,” ujar Hery, Selasa (29/7/2025).

TL Diduga Terima Uang Pungli dari RS Vita Insani

Menurut Hery, nama TL disebut dalam perkara dugaan pungli yang melibatkan RS Vita Insani, sebuah rumah sakit swasta di Pematangsiantar.

TL diduga menerima uang sebesar Rp48,6 juta dari rumah sakit tersebut dan kemudian menyerahkannya kepada atasannya, Julham Situmorang.

“Uang tersebut tidak pernah disetorkan oleh Julham Situmorang ke kas daerah sebagaimana mestinya,” kata Hery.

Berkas Julham Situmorang Sudah P-21, Siap Disidang

Lebih lanjut, Hery menyampaikan bahwa berkas perkara Julham telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap untuk disidangkan.

Saat ini, mantan Sekretaris Satpol PP Kota Pematangsiantar itu tengah menjalani masa penahanan di Rutan Kelas I Medan sembari menunggu jadwal sidang. (gideon/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN