Jual Sabu di Kabanjahe, Warga Deli Serdang Terancam 12 Tahun Penjara

Tersangka AW berikut barang bukti sabu saat berada di ruang Satres Narkoba Polres Tanah Karo. (Foto: Dok. Humas Polres tanah Karo/Mistar)
Karo, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial AW, 38 tahun, warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo karena kedapatan menjual sabu di Kabanjahe.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/10/2025) sore di pinggir Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu seberat 1,42 gram.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Ia kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” terang AKBP Eko Yulianto, Rabu (29/10/2025).
Baca Juga: Miliki Sabu Warga Stabat Diringkus Polisi
Ia menegaskan, Polres Tanah Karo berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Tanah Karo dalam menciptakan Kabupaten Karo yang bersih dari narkotika,” tuturnya. (hm20)
BERITA TERPOPULER
























