Sunday, October 5, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus Viral Remaja Diduga Dianiaya Ayah di Asahan Berakhir Damai, Polisi Tetap Awasi

Minggu, 5 Oktober 2025 10.44
kasus_viral_remaja_diduga_dianiaya_ayah_di_asahan_berakhir_damai_polisi_tetap_awasi

Keluarga siswi SMA di Asahan sepakat berdamai usai viral dugaan KDRT. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Kasus viral seorang siswi SMA berusia 16 tahun di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang mengaku kerap dianiaya ayah kandungnya akhirnya menemukan titik penyelesaian.

Sebelumnya, informasi ini viral di media sosial. Seorang remaja yang masih mengenakan baju sekolah memohon perlindungan kepada Polres Asahan. Dalam video yang diunggah akun Instagram @rantauprapat.keras, korban menyebut dirinya sering mendapat kekerasan dari sang ayah hingga takut pulang ke rumah.

“Pak Kapolres tolong saya, saya sering disiksa sama ayah saya,” ujar gadis tersebut dalam video yang kemudian menuai banyak simpati dari warganet.

Kabar ini dengan cepat menyebar dan menimbulkan keprihatinan masyarakat Asahan. Banyak pihak mendesak kepolisian untuk segera turun tangan.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Asahan Ipda Toni membenarkan bahwa video yang viral tersebut memang terjadi di wilayah mereka. Ia menjelaskan, peristiwa itu berlangsung di Kecamatan Sei Dadap, pada Selasa (30/9/2025) lalu.

“Kasus ini melibatkan seorang ayah berinisial S, 41 tahun dan anak perempuannya EA, 16 tahun. Setelah dilakukan pemeriksaan dan mediasi, persoalan ini akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan,” terang Kasi Humas Polres Asahan, Ipda Rofii, dalam keterangan tertulis, Minggu (5/10/2025).

Dalam proses mediasi yang digelar di Polres Asahan, pihak anak hadir bersama ibunya, F, 41 tahun. Mereka sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ke ranah hukum setelah sang ayah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Polisi menyebutkan hasil mediasi dituangkan dalam lima poin kesepakatan, di antaranya sang ayah berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan apabila peristiwa serupa terulang, pelaku bersedia diproses secara hukum.

Rofii menegaskan penyelesaian ini dilakukan dengan prinsip restorative justice, tanpa mengabaikan aspek perlindungan anak. Kepolisian juga akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan kondisi korban tetap aman.

“Terkait persoalan ini, kendati ayahnya sudah berjanji, Polres tetap melakukan monitoring. Polres Asahan berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, khususnya anak-anak, agar terhindar dari kekerasan dalam bentuk apa pun,” tuturnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan anak di bawah umur. Meski telah diselesaikan secara damai, pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas apabila terjadi pelanggaran.

Dengan berakhirnya mediasi tersebut, diharapkan hubungan antara ayah dan anak bisa kembali harmonis. Sementara itu, masyarakat diingatkan untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan di lingkungan sekitar agar kasus serupa tidak terulang.