Thursday, June 26, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus Pembunuhan Berdalih Bunuh Diri di Karo Direkonstruksi 25 Adegan

journalist-avatar-top
Rabu, 25 Juni 2025 20.51
kasus_pembunuhan_berdalih_bunuh_diri_di_karo_direkonstruksi_25_adegan

Pelaku saat memasuki hotel keluarga TKP pembunuhan.(f:ist/mistar)

news_banner

Karo, MISTAR.ID

Kasus pembunuhan berdalih bunuh diri di Kabupaten Tanah Karo direkonstruksi sedikitnya 25 adegan di salah satu kamar hotel keluarga, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Rabu (25/6/2025).

Rekonstruksi itu baru digelar setelah satu tahun lebih pasca tewasnya korban Rita Sari Br Sitepu, 22 tahun, dibunuh pacarnya, Zaky Ilhamsyah Tarigan, 20 tahun, warga Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo, Selasa (7/11/2023).

Rekonstruksi dipimpin langsung Kepala Bagian Operasi, BO Satreskrim Polres Tanah Karo, Iptu Togu Siahaan, dan turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo Martin Ginting. Sedikitnya 25 adegan yang diperankan tersangka berinisial ZIT dilakukan peran pengganti korban, serta sejumlah saksi.

Kasi Humas Polres Tanah Karo, Iptu Pedoman Maha mengatakan rekonstruksi ini merupakan bagian penting dari proses pembuktian dalam penyidikan perkara.

"Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan seluruh keterangan tersangka, dan saksi dengan hasil penyelidikan olah TKP. Ini untuk memastikan kejelasan kronologi dan memperkuat alat bukti dalam berkas perkara," ujarnya.

Iptu Pedoman Maha menyebut kasus ini sempat tertunda akibat kondisi kesehatan tersangka, yang menurun usai menenggak cairan pembersih lantai sebagai bagian dari alibi, yang dibangunnya usai melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya. Namun, setelah pulih proses penyidikan kembali dilanjutkan hingga tahapan rekonstruksi.

"Tersangka nekat membunuh kekasihnya sendiri, yang lebih dewasa daripada pelaku dilandasi emosi, dan sakit hati setelah terjadi cekcok setelah dua hari menginap di hotel keluarga Arihta. Dari hasil visum diketahui ada bekas lebam di leher korban," ujarnya.

Usai membunuh korban, kata Iptu Pedoman, tersangka memasukan cairan pengepel lantai ke mulut korban. Selanjutnya, pelaku juga meminum cairan berdalih mereka berdua sama-sama melakukan bunuh diri.

"Saat ini, tersangka ZI telah ditahan dan dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya. (Abay/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN