Tuesday, June 17, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tanggapi Isu Dugaan Setoran Galian C Ilegal

journalist-avatar-top
Selasa, 17 Juni 2025 16.59
kasat_reskrim_polres_tebing_tinggi_tanggapi_isu_dugaan_setoran_galian_c_ilegal

Ilustrasi, Galian C Ilegal. (f:metaai/mistar)

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Polres Tebing Tinggi memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar mengenai aktivitas galian C yang diduga ilegal di Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei).

Isu tersebut menyebutkan adanya dugaan setoran atau upeti dari pihak pelaku kepada aparat kepolisian.

Menanggapi isu itu, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang, pada Selasa (17/6/2025), secara tegas membantah adanya praktik setoran kepada Kanit Tipidter Polres Tebing Tinggi.

“Tidak benar ada setoran ataupun upeti dari kegiatan galian C di Desa Naga Kesiangan kepada Kanit Tipidter Polres Tebing Tinggi. Pemberitaan di salah satu media tersebut merupakan kekeliruan,” ujarnya.

AKP Sahri Sebayang menjelaskan bahwa pihaknya melalui Unit Tipidter Satreskrim telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dimaksud dalam pemberitaan.

Hasilnya, tidak ditemukan adanya aktivitas galian yang sedang berlangsung di wilayah tersebut.

“Ditegaskan kembali, bahwa Polres Tebing Tinggi akan menindak tegas segala bentuk kegiatan pertambangan ilegal. Dan tidak akan mentoleransi pelaku pungutan liar (pungli) diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” ujarnya. (nazli/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN