Tuesday, June 17, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pengedar Narkoba di Huta Bayu Raja Ditangkap Polisi, Barbuknya 32 Gram Sabu

journalist-avatar-top
Selasa, 17 Juni 2025 17.37
pengedar_narkoba_di_huta_bayu_raja_ditangkap_polisi_barbuknya_32_gram_sabu_

Tersangka saat berada di kantor polisi. (f: ist/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun tengah mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka Suriadi alias Contong, 44 tahun. Contong ditangkap di kawasan Afdeling II PTPN IV Dolok Sinumbah, Kecamatan Huta Bayu Raja, Jumat (13/6/2025).

Penangkapan dilakukan personel Polsek Tanah Jawa berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar pabrik kelapa sawit. Saat dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

“Tersangka berprofesi sebagai pekerja serabutan dan berdomisili di Rambung Susu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Selasa (17/6/2025).

Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, menambahkan barang bukti (barbuk) yang disita dari tersangka meliputi enam plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 32 gram, tiga bungkus klip sedang berisi plastik kosong, dan uang tunai sebesar Rp380.000.

"Penangkapan ini hasil dari laporan warga yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Tersangka kami tangkap saat berada di lokasi sekitar pabrik kelapa sawit," kata Osmon.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, Sabtu (14/6/2025). Polisi akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Simalungun. (hamzah/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN