Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Banding Tiga Eks Pejabat UINSU di Kasus Korupsi BLU Rp1,7 Miliar

Terdakwa Saidurrahman (kiri), Sangkot Azhar Rambe (tengah), dan Moncot Harahap (kanan) saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan kasasi atas putusan banding tiga mantan pejabat Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dalam kasus korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun 2020 senilai Rp1,7 miliar.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Saidurrahman, mantan Rektor UINSU; Sangkot Azhar Rambe, mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis) UINSU; serta Moncot Harahap, mantan Bendahara Pengeluaran UINSU.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan, Mochamad Ali Rizza, menjelaskan bahwa langkah kasasi ditempuh karena pihak terdakwa lebih dahulu mendaftarkan kasasi.
"Kalau mereka kasasi, maka kita kasasi," ujarnya kepada Mistar saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Jumat (12/9/2025).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Saidurrahman menjadi tujuh tahun penjara, denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan, serta membayar uang pengganti (UP) Rp866 juta lebih. Jika UP tidak dibayar satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, maka diganti tiga tahun penjara.
Sementara itu, Sangkot dan Moncot masing-masing dijatuhi enam tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Sangkot diwajibkan membayar UP Rp462 juta subsider dua tahun penjara, sedangkan Moncot membayar UP Rp339 juta subsider satu tahun penjara.
Ketiganya terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan subsider. (Deddy/hm17)
BERITA TERPOPULER









