Karyawan PTPN III Aek Nabara Ditangkap Polisi, Ini Alasannya

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Iwan Mashuri yang mengenakan kemeja putih saat mengikuti konferensi pers di Polda Sumut (foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang karyawan PTPN III Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, karena diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Mashuri, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku yang berinisial S (42) dilakukan pada pertengahan September 2025 di area perkebunan PTPN III Aek Nabara.
“Kita tangkap di areal PTPN, tersangka berinisial S (42), merupakan karyawan PTPN 3 Aek Nabara,” ujar Iwan Mashuri saat diwawancarai wartawan di Polda Sumut, Selasa (7/10/2025).
Iwan mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkoba di area perkebunan. Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa sekitar 1 gram sabu-sabu yang rencananya akan dijual oleh tersangka.
“Barang buktinya (BB), kurang lebih 1 gram. S ini juga masuk dalam kategori pengedar,” tegas Iwan Mashuri.
Lebih lanjut, AKP Iwan Mashuri menambahkan bahwa tersangka kini telah ditahan di Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.