Saksi Ungkap Ada ‘Uang Klik’ 0,5 Persen dalam Proyek Jalan Tapsel Tahun 2025

Rian Muhammad (kanan) saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Rian Muhammad, staf dari Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), mengaku adanya “uang klik” sebesar 0,5 persen dalam dua proyek jalan di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2025.
Pengakuan itu disampaikan Rian yang merupakan Staf Pengawas Jalan dan Jembatan di UPTD Gunung Tua dalam sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap dua proyek jalan di Tapsel.
Rian diperiksa sebagai saksi atas perkara yang menjerat dua rekanan proyek, yakni Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), dan anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
“Tanggal 25 Juni saya disuruh Pak Rasuli (Kepala UPTD) minta uang klik e-katalog 0,5 persen dari pagu anggaran (Rp96 miliar) ke Pak Kirun. Uang klik itu buat Pak Rasuli,” ujar Rian di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/10/2025).
Saksi Akui Terima Rp5 Juta dari Kontraktor
Rian mengaku tidak menerima uang klik yang dimaksud, namun sempat menerima uang tunai sebesar Rp5 juta dari Rayhan pada 24 Juni 2025, setelah pertemuan di Brothers Kafe, Medan.
“Yang 0,5 persen tidak terima, tapi saya terima Rp5 juta cash dari Rayhan katanya untuk ongkos pulang ke Gunung Tua,” ujarnya.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu, Rian menyatakan penyesalan dan berniat mengembalikan uang tersebut.
“Belum saya kembalikan uang itu, tapi saya mau mengembalikannya. Uang itu tidak sah dan tidak benar. Tindakan saya salah karena menerima dari kontraktor,” ungkapnya.
Selain Rian, turut diperiksa Alexander Meliala, ahli konsultan perencana, dan Bobby Dwi Kussoctavianto, tenaga outsourcing di UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut.
Dua Proyek Jalan Bernilai Rp157,8 Miliar
Diketahui, para terdakwa diduga menyuap mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, dan sejumlah pejabat lainnya senilai Rp4 miliar, agar dimenangkan dalam dua proyek, yaitu:
- Proyek Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar
- Proyek Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar
Atas perbuatan tersebut, Kirun dan Rayhan didakwa dengan:
- Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP
- Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP