Napi Lapas Tanjung Gusta Meninggal Dunia, Kuasa Hukum Bilang Begini

Idam Harahap, kuasa hukum Hendo Nurahma saat diwawancarai wartawan. (foto: matius/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Hendo Nurahman, 50 tahun, narapidana kasus narkotika di Lapas Tanjung Gusta Medan meninggal dunia, Senin (14/7/2025), dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di RS Royal Prima Medan, setelah sempat mengalami kejang-kejang sejak 5 Juli lalu.
Kuasa hukum Hendo, Idam Harahap, mengatakan hingga saat kematiannya, Hendo masih berstatus sebagai tahanan aktif karena belum dieksekusi berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukumannya.
“Putusan MA telah mengurangi masa hukuman Hendo dari 11 tahun 3 bulan menjadi 6 tahun 3 bulan. Dengan remisi yang ia terima, klien kami seharusnya sudah bebas sejak November 2024. Tapi sampai meninggal, eksekusi belum dilakukan,” ujar Idam saat ditemui di rumah duka, Jalan Besar Delitua, Gang Sentosa, Kabupaten Deli Serdang, Senin (14/7/2025).
Menurut Idam, pada Jumat (11/7/2025), pihak Lapas Tanjung Gusta sempat datang ke RS Royal Prima untuk menyerahkan surat eksekusi. Namun, setelah diperiksa kuasa hukum menemukan ketidaksesuaian dalam administrasi.
“Dalam surat itu, nomor putusan dan tahun tidak sesuai. Putusan MA dikeluarkan pada 2023, tapi dalam surat tercantum Desember 2024. Kami minta agar itu diperbaiki. Jadi secara hukum, status Hendo masih belum dieksekusi sampai ia meninggal dunia,” katanya.
Kasus Hendo bermula pada 2019, saat ia ditangkap atas kepemilikan 0,98 gram sabu dan 1,03 gram ganja. Pengadilan Negeri Medan menghukumnya 11 tahun 3 bulan penjara. Pada 2022, tim hukum mengajukan PK ke MA dan mendapat pengurangan hukuman menjadi 6 tahun 3 bulan.
“Dengan total remisi 18 bulan dari hari raya dan hari kemerdekaan, seharusnya Hendo bebas pada November 2024. Artinya, dia telah ditahan tujuh bulan lebih tanpa dasar hukum yang sah,” kata Idam.
Idam juga menyebut pihaknya telah membuat laporan ke Polda Sumatera Utara pada 7 Juli 2025 atas dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Menurut kami, ini sudah masuk ke ranah pidana. Keluarga ingin proses hukum tetap berjalan,” tuturnya. (matius/hm24)