Tuesday, September 2, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kades Pasar Baru Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BUMDes

journalist-avatar-top
Selasa, 2 September 2025 14.22
kades_pasar_baru_ditetapkan_tersangka_korupsi_dana_bumdes

Tersangka S saat di tampilkan oleh tim Kejari Sergai kepada wartawan. (foto:damanik/mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai), melalui Tim Penyidik Pidana Khusus, resmi menetapkan Kepala Desa Pasar Baru periode 2020–2024 berinisial S sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2022 dan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Kasus ini terjadi di Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp214.308.634 (dua ratus empat belas juta tiga ratus delapan ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah).

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Rufina Ginting, melalui Kepala Seksi Intelijen, Hasan Afif Muhammad, dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Aguinaldo Marbun, menyampaikan pada Selasa (2/9/2025), bahwa penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka S karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani hukuman pidana dalam kasus lainnya.

Hasil penyidikan juga mengungkap adanya sejumlah penyimpangan, di antaranya:

1. Penyertaan modal BUMDes Murni Jaya dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022 yang tidak sesuai prosedur,

2. Pelaksanaan pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan ketentuan,

3. Terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tunai dari pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2023 yang belum dikembalikan ke rekening Kas Desa.

Penyelidikan akan terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan pengembalian kerugian negara. (damanik/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN