Polisi Tangkap Dua Kurir Sabu di Labura, 13 Bungkus Narkoba Diamankan

Kedua tersangka pengedar narkoba yang diamankan Polsek Kualuhhulu, Senin (1/9/2025). (foto:istimewa/mistar)
Labura, MISTAR.ID
Aparat gabungan dari Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu dan Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Senin (25/8/2025) dini hari.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga kurir berinisial TE (41) dan AK (39), keduanya merupakan warga Tanjung Balai. Dari tangan pelaku, petugas menyita 13 bungkus sabu bermerek Guanyingwang yang disembunyikan dalam karung goni putih bertuliskan "Beras Bulog".
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi Unit IV Subdit I Dit Narkoba Polda Sumut mengenai keberadaan mobil Toyota Avanza putih dengan nomor polisi BK 1303 VR yang dicurigai membawa narkotika.
Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal dan Kanit Intel Ipda Rinaldi langsung melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut. Mobil berhasil dihentikan di depan Pos Lantas Siamporik sekitar pukul 04.54 WIB.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu karung berisi 13 bungkus sabu di bagasi belakang mobil. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Kualuh Hulu, lalu diserahkan ke Dit Narkoba Polda Sumut untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Nelson, Selasa (2/9/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit mobil Avanza putih, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp847 ribu.
Pihak kepolisian memastikan bahwa barang yang diamankan tersebut adalah narkotika jenis sabu, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium.
“Penyidikan masih terus berlangsung. Dit Narkoba Polda Sumut akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk memaparkan perkembangan kasus ini,” tutur Nelson. (sunusi/hm27)