Miliki Sabu Warga Stabat Diringkus Polisi

Tersangka MH saat berada di Mapolres Langkat (Foto: dok Humas Polres Langkat/Mistar)
Langkat, MISTAR.ID
Seorang warga Kecamatan Stabat, MH, 30 tahun, ditangkap satuan reserse narkoba Polres Langkat karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram, Sabtu (18/10/2025).
Saat ditangkap, petugas juga menemukan barang bukti lain seperti satu buah kaca pireks, satu buah sekop sabu, 10 plastik klip bening kosong, satu buah bong hisap sabu dan uang tunai Rp40.000.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Syahputra menjelaskan informasi penangkapan diperoleh dari warga yang melaporkan adanya transaksi narkotika di lingkungan II Setia.
"Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti di lokasi," ujar Rudi, Jumat (24/10/2025).
Lebih lanjut, menurut Rudi, pihaknya juga mengapresiasi warga yang berani melaporkan peredaran gelap narkotika di sekitarnya.
"Data pelapor pasti kami rahasiakan," ujar Rudi.
Tersangka telahditahan di Satres Narkoba Polres Langkat dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (hm20)
























