Jual Sabu 1 Kg, Pria Asal Medan Tuntungan Divonis 19 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ari Ardian di PN Medan yang diikuti terdakwa secara daring. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ari Ardian, 37 tahun, seorang pria asal Medan Tuntungan, dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 9 PN Medan, Senin (21/7/2025).
Selain hukuman penjara, Ari juga dijatuhi denda sebesar Rp2 miliar. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman tambahan (subsider) enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ari Ardian dengan hukuman penjara selama 19 tahun dan denda Rp2 miliar, subsider enam bulan penjara," ujar Hakim Efrata saat membacakan amar putusan.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Bella Azigna Purnama, yang sebelumnya menuntut Ari dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider delapan bulan penjara.
Ari Ardian merupakan warga Jalan Teh I No. 37, Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Ari ditangkap personel Polda Sumatera Utara pada Selasa (22/10/2024) lalu di Gang Olahraga, Jalan Air Bersih Ujung, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota. Saat itu, ia sedang menunggu seseorang bernama Air untuk menjual sabu seberat 1 kg seharga Rp330 juta.
Saat diinterogasi, Ari mengaku hanya sebagai perantara dan menjalankan perintah dari seorang pria bernama Susal Mina, yang saat ini berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Ari dijanjikan akan menerima upah sebesar Rp20 juta apabila transaksi berhasil dilakukan. (deddy/hm27)