Monday, July 21, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Ditetapkan Tersangka, Kadis Perhubungan Dicari Polres Pematangsiantar untuk Diserahkan ke Kejaksaan

journalist-avatar-top
Senin, 21 Juli 2025 18.19
ditetapkan_tersangka_kadis_perhubungan_dicari_polres_pematangsiantar_untuk_diserahkan_ke_kejaksaan

Kadis Perhubungan Pematangsiantar, Julham Situmorang. (f:dok/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Polres Pematangsiantar tengah mencari keberadaan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, untuk segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar. Penyerahan tersangka kepada jaksa penuntut umum dijadwalkan pada Jumat (18/7/2025).

Kasus ini mencuat setelah penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pematangsiantar menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) terkait izin penutupan dan pemanfaatan area parkir tepi jalan umum oleh salah satu rumah sakit swasta di kota tersebut.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, SK dengan Nomor 117/900.11.33.1/1504/V.2024 diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar pada 3 Mei 2024.

Surat itu berisi izin penutupan sementara area parkir tepi jalan umum di sekitar rumah sakit swasta yang sedang melakukan renovasi bagian depan gedungnya. Di dalam surat juga dicantumkan kewajiban pihak rumah sakit untuk mengganti rugi penggunaan lahan parkir umum sebesar Rp24.300.000 kepada Dinas Perhubungan.

Namun, yang menjadi sorotan yakni penunjukan langsung terhadap seorang pejabat Dinas Perhubungan bernama Tohom Lumban Gaol sebagai pemegang kuasa izin sekaligus penarik dana dari pihak rumah sakit. Praktik ini diduga kuat sebagai bentuk pungutan liar (pungli), yang kemudian menjadi dasar pengusutan kepolisian.

Penyidik Tipidkor Kejari Pematangsiantar menyatakan berkas perkara Julham Situmorang telah dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan demikian, sesuai prosedur hukum, tersangka harus diserahkan beserta barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.

"Penyerahan tersangka seyogianya dilakukan hari Jumat, namun sampai saat ini kami masih mencari keberadaan yang bersangkutan," ujar Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Iptu Lizar Hamdani, Senin (21/7/2025).

Pihak Kejaksaan Negeri Pematangsiantar membenarkan mereka telah menerima surat pemberitahuan dari kepolisian terkait rencana tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Hingga kini, Kadis Perhubungan Julham Situmorang belum diketahui keberadaannya. Sementara itu, penyidik terus berupaya melakukan pencarian agar proses hukum terhadap kasus ini tetap berjalan sesuai ketentuan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat aktif di lingkungan Pemko Pematangsiantar. Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus tersebut. (Gideon/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN