Friday, September 12, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Imigrasi Medan Deportasi WN Malaysia karena Overstay 25 Hari

journalist-avatar-top
Kamis, 11 September 2025 18.29
imigrasi_medan_deportasi_wn_malaysia_karena_overstay_25_hari

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan saat mendeportasi seorang WNA asal Malaysia berinisial QA. (Foto: Dok. Imigrasi Medan)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia karena melanggar aturan keimigrasian berupa melampaui izin tinggal (overstay).

"Seorang wanita WN Malaysia berinisial QA masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival (VOA) yang berlaku selama 30 hari dideportasi pada Rabu (10/9/2025), karena overstay selama 25 hari dari izin tinggal yang diberikan," ucap Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, dalam siaran pers, Kamis (11/9/2025).

Selama di Indonesia, kata Uray, wanita berusia 19 tahun itu tinggal di rumah ibunya, seorang WNI di Kecamatan Medan Helvetia. QA merupakan anak berkewarganegaraan ganda dari ayah WN Malaysia dan ibu WN Indonesia.

"QA anak pertama dari empat bersaudara. Ia sebelumnya pernah memiliki paspor Indonesia hingga akhirnya memilih WN Malaysia. Ia mengaku mengetahui VOA berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang sekali selama 30 hari," jelasnya.

Namun, lanjut Uray, QA melakukan kesalahan saat menginput izin tinggal. Yang seharusnya memperpanjang VoA, ia justru mengajukan visa baru. Kesalahan itu baru disadarinya setelah overstay.

"Berdasarkan hasil serangkaian pemeriksaan, QA melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sehingga, QA terpaksa harus dideportasi," ujarnya.

Uray menambahkan, proses pendeportasian melalui Bandara Internasional Kualanamu berjalan lancar. QA kembali ke Malaysia dengan menumpangi maskapai tujuan Kuala Lumpur.

"Seluruh rangkaian proses deportasi berlangsung tertib dan kondusif, serta QA bersikap kooperatif. Imigrasi tidak akan menoleransi pelanggaran keimigrasian, termasuk overstay. Deportasi ini wujud komitmen kami dalam penegakan hukum, menjaga kedaulatan negara, sekaligus memastikan Indonesia tetap menjadi tujuan yang aman dan tertib," katanya. (Deddy/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN