Imigrasi Medan Deportasi Biarawati Kenya karena Overstay 315 Hari

Petugas Imigrasi Medan saat mendeportasi biarawati asal Kenya berinisial MNM. (Foto: Dok. Imigrasi Medan)
Medan, MISTAR.ID
Seorang biarawati asal Kenya berinisial MNM dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan karena melanggar aturan keimigrasian berupa overstay atau melampaui izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menjelaskan bahwa MNM telah overstay di Indonesia selama 315 hari sejak masa berlaku izin tinggal kunjungannya berakhir pada 27 Oktober 2024 lalu.
"MNM pemegang izin tinggal kunjungan 60 hari sejak 30 Juni 2024 hingga 28 Agustus 2024 dan telah diperpanjang sebanyak satu kali sampai 27 Oktober 2024. Ia merupakan seorang biarawati Katolik dari salah satu kongregasi yang ada di Medan untuk melaksanakan pelayanan pastoral di Gereja Katolik di daerah Helvetia," ucap Uray dalam siaran pers, Minggu (21/9/2025).
Menurut hasil pemeriksaan, MNM lalai dan abai terhadap izin tinggalnya di Indonesia. Ia bahkan mengira izin tinggalnya telah diperpanjang hingga 2026.
"MNM telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sehingga, kami harus melakukan tindakan deportasi sekaligus penangkalan pada Kamis (18/9/2025)," ujarnya.
Uray menyampaikan, proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan pesawat Malaysia Airlines.
"Penegakan hukum keimigrasian seperti ini merupakan bagian dari upaya kita menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan ketertiban umum. Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal," tuturnya.
Ia menegaskan, Imigrasi berkomitmen menjaga NKRI dari proses keluar masuk warga negara asing sekaligus memastikan penegakan hukum dilakukan secara tegas dan profesional. (Deddy)
BERITA TERPOPULER









Hasil Inter Miami vs DC United: Messi Cetak Brace, The Herons Menang 3-2 & Puncaki Top Skor MLS 2025
