Ayah yang Setubuhi Anak Kandung di Dairi Mencoba Bunuh Diri di Sel Tahanan

Tersangka SP memakai baju kaos orange saat konfrensi pers Polres Dairi. (Foto: Humas Polres Dairi/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial SP, 42 tahun, warga Kabupaten Dairi ditangkap polisi setelah terbukti menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun.
Aksi bejat tersebut dilakukan berulang kali selama empat tahun atau sejak korban duduk di kelas VII SMP hingga kini berstatus pelajar kelas X SMK.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada kepala desa setempat pada Senin (6/10/2025). Mengetahui masalah ini, kepala desa melaporkannya ke Polres Dairi.
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, mengatakan pelaku telah menyetubuhi anaknya sekitar 30 kali, baik di rumah maupun di ladang.
“Korban merupakan anak pertama tersangka,” ujar Otniel, Sabtu (18/10/2025).
Usai laporan diterima, tersangka SP bersama istrinya, BAUP, menyerahkan diri ke Polres Dairi pada Jumat (17/10/2025) sore.
Tak lama setelah diamankan, SP mencoba bunuh diri dengan meminum cairan deterjen yang ada di dalam sel tahanan.
“Tersangka langsung dilarikan ke RSUD Sidikalang sekitar pukul 23.30 WIB dan kini masih dirawat. Rencananya akan dirujuk ke rumah sakit di Medan,” kata seorang sumber di RSUD Sidikalang. (hm20)
BERITA TERPOPULER







Nottingham Forest vs Chelsea: Prediksi Duel Panas, The Blues Tanpa Maresca dan Palmer di City Ground


