PERMASI Desak Hakim Ungkap Aktor Intelektual Perdagangan Sisik Trenggiling 1,2 Ton di Asahan

Ketua PERMASI Muhammad Seto Lubis saat berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Kisaran. (f:ist/mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Perhimpunan Mahasiswa Asahan Seluruh Indonesia (PERMASI) mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran agar berani mengungkap dan memutuskan aktor intelektual di balik kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat 1,2 ton yang kini tengah disidangkan.
Dalam unjuk rasa yang digelar di PN Kisaran pada Selasa (10/6/2025), Ketua PERMASI, Muhammad Seto Lubis, menegaskan perkara ini tidak boleh berhenti pada terdakwa Amir Simatupang, yang hanya berperan sebagai penghubung penjualan barang terlarang tersebut.
"Majelis hakim harus berani menembus lapisan terdalam kasus ini. Jangan hanya berhenti pada pelaku lapangan. Sudah jelas dalam fakta persidangan bahwa sisik trenggiling itu keluar dari gudang barang bukti di Polres Asahan," kata Seto.
Diketahui, terdakwa Amir bersama tiga saksi lain yakni Muhammad Yusuf, Ramadani Saputra (anggota TNI), dan Alfi Hariadi Siregar (personel Polres Asahan), disebut terlibat dalam pengeluaran barang bukti dari gudang penyimpanan.
Alfi kini berstatus tersangka, namun mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya.
Seto meminta hakim menolak upaya hukum praperadilan yang diajukan Alfi dan mendorong agar jaksa penuntut umum didorong menindaklanjuti alur distribusi sisik trenggiling dari hulu ke hilir.
“Kasus ini bernilai ekonomi tinggi, bukan perkara kecil. Jika benar barang keluar dari institusi penegak hukum, ini sudah menjadi preseden buruk dan harus diusut tuntas. Siapa dalangnya? Siapa yang menikmati hasil besarnya?” ujar Seto.
Seperti diketahui, kasus ini terungkap dalam Operasi Gabungan Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera pada 11 November 2024 lalu, dengan penyitaan sisik trenggiling sebesar 1,2 ton di Kisaran. Hingga kini, persidangan masih berjalan, namun dorongan publik agar aktor utama dibuka ke permukaan semakin kuat. (perdana/hm25)