Sampah di Siantar 160 Ton per Hari, Perda Pengelolaan Disosialisasikan

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah di pelataran Gedung DPRD Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Siantar Barat, Sabtu (18/10/2025). (Foto: Gideon/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga mengatakan jumlah sampah yang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kota Pematangsiantar sudah mencapai 160 ton per hari.
Hal ini disampaikan Timbul saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah di pelataran Gedung DPRD Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Siantar Barat, Sabtu (18/10/2025).
Timbul menyampaikan, penanganan sampah harus dimulai dari kesadaran individu dan keluarga.
"Masalah pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama. Dibutuhkan kesadaran masing-masing agar tidak membuang sampah sembarangan,” katanya.
Di kesempatan yang sama, dosen salah satu perguruan tinggi swasta, Jalatua Hasugian, menjelaskan bahwa Perda tersebut bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan nilai ekonomi melalui sistem pengelolaan sampah yang lebih baik.
“Perda juga memuat sanksi bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan,” ujar Jalatua.
Saat diskusi berlangsung, peserta yang hadir menyebutkan ada sejumlah pasal di dalam Perda yang harus direvisi karena sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Seluruh masukan dari peserta akan disampaikan dalam agenda kerja DPRD berikutnya. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Inflasi Naik Gara-Gara Cabai, Pemko Siantar Mulai Tanam SendiriBERITA TERPOPULER









