Hakim Tunda Sidang Putusan Dokter Rutan Medan Kasus Tabrak Lansia

Terdakwa Dwi Upaya Bastanta Barus saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto:Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Majelis hakim menunda sidang putusan terhadap terdakwa Dwi Upayana Bastanta Barus, seorang dokter di Klinik Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan yang didakwa menabrak pria lanjut usia, 67 tahun, bernama Selamat.
Sesuai jadwal persidangan, vonis mestinya dibacakan Ketua Majelis Hakim, M Nazir, di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/7/2025). Namun, karena salinan putusan belum selesai, maka sidang tak dapat dilanjutkan.
"Ditunda tadi sama hakim, karena belum siap putusannya. Ditunda seminggu," kata Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan, Muhammad Rizqi Darmawan saat ditemui Mistar di PN Medan.
Dia mengatakan sidang akan kembali digelar pada Rabu (9/7/2025) mendatang. Dalam kasus laka lantas ini, Dwi dituntut enam bulan penjara JPU. Warga Jalan Sikambing Nomor 30A, Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah itu, dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Adapun dakwaan alternatif kedua yang dimaksud tersebut, yaitu pasal 310 ayat (2) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Diketahui, akibat lakalantas yang terjadi di depan rumah Dwi pada Jumat (1/3/2024) sekira pukul 08.00 WIB lalu itu, Selamat mengalami luka cukup serius pada bagian bantalan lututnya dan harus dioperasi. (Deddy/hm18)