Wednesday, May 14, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Gugat Polisi karena Odong-odong, Warga Siantar Tuntut Penegakan Hukum

journalist-avatar-top
Rabu, 14 Mei 2025 13.28
gugat_polisi_karena_odongodong_warga_siantar_tuntut_penegakan_hukum

Kendaraan odong-odong di Pematangsiantar. (f: dok/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Seorang warga Kota Pematangsiantar, Rindu Marpaung, menggugat institusi kepolisian karena keresahan terhadap maraknya odong-odong yang beroperasi di jalan raya. Gugatan perdata itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Selasa (6/5/2025).

Langkah hukum ini dianggap sebagai bentuk kekecewaan publik terhadap pembiaran kendaraan modifikasi tersebut yang dinilai membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban lalu lintas.

Praktisi Hukum, Andre Sinaga, menilai gugatan tersebut menjadi 'tamparan keras' bagi Kepolisian, khususnya Polres Pematangsiantar. Ia menyayangkan sikap aparat yang dinilai tidak tegas dalam menertibkan odong-odong.

“Kita tidak masuk ke pokok materi gugatan. Tapi jika warga sampai menempuh jalur hukum, ini menunjukkan keresahan yang nyata. Ini langkah yang tepat,” ujar Andre, Rabu (14/5/2025).

Terlepas diterima atau tidaknya gugatan, Andre menyebut Polres Pematangsiantar harus segera menghentikan operasional odong-odong. Selain membuat kemacetan parah, kendaraan bermotor hasil modifikasi itu rawan kecelakaan.

"Seharusnya Polres Pematangsiantar malu. Diterima atau tidak, odong-odong memang tidak bisa beroperasi di inti kota seperti ini kecuali dibuat regulasi yang mengatur," katanya.

Sepeda motor yang dimodifikasi menggunakan bak penumpang tidak dibenarkan oleh hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 277 Jo Pasal 50 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Jo Pasal 61 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Dia menyarankan Pemko dan Polres serta tokoh-tokoh masyarakat duduk bersama membahas keberadaan odong-odong. "Karena ini berkaitan dengan masyarakat umum, terlebih anak-anak," ucapnya.

Rindu Marpaung, melalui penasihat hukumnya Pondang Hasibuan dan Rekan, mengajukan gugatan terhadap Kapolri, Kapolda Sumut, dan Kapolres Pematangsiantar sebagai tergugat. Ia menyebut, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk protes terhadap pembiaran pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan pengguna jalan.

“Polisi punya tugas menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Pembiaran ini menunjukkan kegagalan institusi publik dalam menjalankan mandatnya,” ujar Rindu, yang juga Ketua Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik (PUSTAKA) Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar.

Rindu mengaku pernah hampir mengalami kecelakaan karena berhadapan langsung dengan odong-odong saat berkendara.

Menurutnya, pembiaran menunjukkan kegagalan institusi publik dalam menjalankan fungsi pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan warga, yang seharusnya menjadi mandat utama institusi publik. (gideon/hm24)

REPORTER: