Wednesday, June 25, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Perempuan Muda Ditemukan Tewas di Sawah, Kekasih Jadi Tersangka

journalist-avatar-top
Rabu, 25 Juni 2025 09.08
perempuan_muda_ditemukan_tewas_di_sawah_kekasih_jadi_tersangka

Polisi melakukan penyelidikan terhadap temuan mayat perempuan di sawah (f:ist/mistar)

news_banner

Tuban, MISTAR.ID

Warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, dikejutkan atas penemuan mayat perempuan muda di lahan persawahan pada Senin (23/6/2025). Korban diketahui bernama PJ, 21 tahun, asal Desa Tingkis, yang sebelumnya sempat dilaporkan menghilang selama tiga hari.

Temuan menghebohkan ini langsung memicu penyelidikan kepolisian. Kurang dari empat jam setelah jasad ditemukan, aparat menangkap seorang pria berinisial SF, 25 tahun, warga Sidoarjo, yang merupakan kekasih korban.

“Kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Mergosari,” ujar AKP Dimas Robin Alexander, Kasatreskrim Polres Tuban, pada Selasa (24/6/2025).

Penyidik mengungkap bahwa korban dan pelaku terakhir terlihat bersama pada Sabtu (21/6/2025). Dalam perjalanan mereka, terjadi pertikaian yang memanas hingga SF melakukan pemukulan berulang kali terhadap PJ, terutama di bagian wajah dan leher. Setelah korban tak sadarkan diri, SF meninggalkannya di sawah.

“Korban tidak dibawa ke rumah sakit atau dilaporkan. Ia justru ditinggalkan dalam kondisi mengenaskan,” jelas Dimas.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa informasi soal kondisi jasad yang tidak utuh tidak benar.

“Tubuh korban ditemukan utuh, tidak seperti yang ramai disebutkan di media sosial,” kata Kapolsek Singgahan, AKP Rukandar.

Jati diri korban berhasil dikenali lewat kalung emas bertanda huruf ‘P’ yang masih melekat di lehernya, serta pakaian coklat yang identik dengan laporan orang hilang sebelumnya.

Keluarga korban membenarkan bahwa PJ telah dicari selama dua hari tanpa hasil. Masridi, sang kakek, mengaku terpukul saat mengenali cucunya.

“Sebenarnya kami berharap itu bukan dia. Tapi saat melihat langsung... kami tak bisa berkata-kata,” ucapnya lirih.

Atas perbuatannya, SF dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan Pasal 340 KUHP jika ditemukan unsur kesengajaan dan perencanaan.

Jasad PJ saat ini berada di RSUD dr. Koesma Tuban untuk keperluan autopsi guna mengetahui penyebab kematian secara pasti. (*)


REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN