Lansia Pembunuh Ibu Kos di Medan Divonis 11 Tahun Penjara, Putusan Dikuatkan Pengadilan Tinggi

Terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun saat menjalani sidang putusan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun, 65 tahun, seorang pria lanjut usia (lansia), tetap dijatuhi hukuman 11 tahun penjara atas kasus pembunuhan ibu kosnya, Netty, di Jalan Badak No.32, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya, sebagaimana tertuang dalam putusan banding No. 1407/PID/2025/PT MDN.
Majelis hakim yang diketuai Rama Jonmuliaman Purba menyatakan menerima permohonan banding yang dikeluarkan jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, tidak ada perubahan atas lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Abun, warga Gang Tongkat No. 15, Jalan Lubuk Kuda, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan.
“Menguatkan putusan PN Medan No. 291/Pid.B/2025/PN Mdn tanggal 8 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut,” ucap Rama dalam amar putusannya, sebagaimana dilihat dari laman resmi SIPP PN Medan, Selasa (22/7/2025).
PT Medan juga menetapkan Abun tetap ditahan dan menyatakan bahwa masa penangkapan dan pengasingan yang telah dijalani akan dikurangi seluruhnya dari hukuman total.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abun terbukti secara sah dan berjanji bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dengan dakwaan alternatif pertama, yakni melanggar Pasal 338 KUHP .
Vonis tersebut masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan, AP Frianto Naibaho, yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 13 tahun.
Kronologi Pembunuhan
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu pagi, 23 Oktober 2024, sekitar pukul 07.20 WIB.
Sehari sebelumnya, pada Selasa (22/10/2024) siang, Abun diketahui meminjam uang sebesar Rp1 juta kepada korban, Netty, dengan alasan untuk menebus ponsel miliknya yang sedang digadaikan. Namun saat itu, Netty mengatakan tidak memiliki uang.
Keesokan paginya, Abun datang ke rumah kos dan menunggu Netty sambil membuat kopi. Saat Netty tiba untuk membuka toko sekitar pukul 07.20 WIB, Abun kembali menanyakan soal pinjaman. Namun jawaban Netty tetap sama, bahwa ia tidak memiliki uang.
Situasi memanas ketika Abun mengancam Netty dengan sebilah pisau. Korban sempat mencoba mempertahankan diri dengan memegang pisau tersebut menggunakan tangan kiri hingga tangan terluka. Netty kemudian berteriak kesakitan.
Mendengar teriakan itu, Abun nekat menusuk pipi kiri dan dada kanan korban hingga terjatuh bersimbah darah. Setelah melakukan aksi brutal tersebut, Abun melarikan diri ke daerah Siborong-borong , meninggalkan korban yang akhirnya meninggal dunia di tempat. (deddy/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Pabrik Kaca PT ARB yang Telah Enam Tahun Tutup Terbakar Hebat