Thursday, September 25, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Hakim Minta Topan Ginting hingga Mantan Kapolres Tapsel Hadir Pekan Depan

Kamis, 25 September 2025 13.02
hakim_minta_topan_ginting_hingga_mantan_kapolres_tapsel_hadir_pekan_depan

Sidang pemeriksaan tiga orang saksi dalam kasus proyek jalan di Kabupaten Tapsel tahun 2025. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, pada persidangan pekan depan, Rabu (1/10/2025).

Selain Topan, hakim juga meminta tiga mantan pejabat lainnya turut dihadirkan dan diperiksa sebagai saksi di persidangan, yakni Efendy Pohan selaku mantan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut.

Kemudian, Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut, serta mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, seusai tiga saksi diperiksa dalam sidang kasus suap proyek jalan di Kabupaten Tapsel tahun 2025 dengan dua terdakwa rekanan.

Adapun kedua terdakwa dimaksud, yaitu Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), Akhirun Piliang alias Kirun, dan anaknya bernama Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Topan Ginting beberapa waktu yang lalu.

"Keempatnya diminta hadir pada sidang Rabu depan tanggal 1 Oktober 2025 agar memberikan keterangan," ujar Khamozaro di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/9/2025).

Menurut dakwaan, para terdakwa menyuap Topan dkk senilai Rp4 miliar supaya dimenangkan sebagai pelaksana proyek Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu sebesar Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Rp69,8 miliar.

Dalam kasus ini, Akhirun dan Rayhan didakwa dengan dakwaan kesatu, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Serta, dakwaan kedua melanggar Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (deddy/hm20)

REPORTER: