Thursday, September 4, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Dituntut Enam Tahun Penjara

journalist-avatar-top
Kamis, 4 September 2025 09.55
eks_kadis_pmd_padangsidimpuan_dituntut_enam_tahun_penjara

Terdakwa Ismail Fahmi Siregar saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Eks Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, dituntut enam tahun penjara dalam kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 sebesar Rp5,9 miliar.

Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Batara Ebenezer, di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/9/2025).

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ismail Fahmi Siregar dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama satu bulan," ujarnya.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pria berusia 51 tahun tersebut untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya senilai Rp5,9 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran UP sebesar Rp5,9 miliar. Dengan ketentuan apabila UP tak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," ucap Batara.

Apabila harta benda milik Ismail tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan hukuman satu tahun penjara.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Ismail telah memenuhi unsur melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Akhiruddin Nasution (berkas terpisah) sebagaimana dakwaan pertama primer.

Dakwaan pertama primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang memberi kesempatan kepada Ismail untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada pekan depan. (deddy/hm20)

REPORTER: