Respons BRI Kisaran Pasca Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi Penyaluran Kredit

Gedung BRI Cabang Kisaran. (Foto: Perdana/Mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Kisaran sudah mengambil langkah tegas terhadap pegawai yang diduga melakukan korupsi penyaluran kredit yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.
Dalam keterangan resminya yang diterima wartawan, Kamis (4/9/2025) BRI menilai tindak kejahatan perbankan yang dilakukan oleh oknum karyawan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kehati-hatian dan etika bisnis.
“BRI telah menindak tegas pelaku yang telah merugikan perseroan baik material maupun immaterial dengan melakukan PHK dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Tidak sampai di situ, BRI juga memproses secara hukum kepada yang bersangkutan,” ujar Danang P, Pemimpin BRI Kantor Cabang Kisaran.
Danang menegaskan pihaknya menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap segala bentuk kecurangan.
“Kami menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan. BRI berkomitmen menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Selain itu, BRI juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Asahan atas langkah cepat dalam menangkap dan memproses hukum pelaku yang diduga merugikan negara.
Sebelumnya, Kejari Asahan menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit modal kerja tahun 2019 di BRI Kisaran. Salah satunya adalah DN, pejabat Relationship Manager BRI berusia 34 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Basril, menyebutkan perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 412 juta. Selain DN, ada dua orang lagi ditetapkan tersangka yakni BS dan RW.
“Mulai hari ini DN kami tahan. Sementara dua lainnya akan segera kami tetapkan status hukumnya. DN akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara,” ucap Basril. (perdana/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Dituntut Enam Tahun Penjara