Wednesday, October 22, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

DPRD Pematangsiantar Tunggu Draft Perubahan Dua Perda Terkait PD PHJ

Mistar.idRabu, 22 Oktober 2025 17.37
journalist-avatar-top
GA
dprd_pematangsiantar_tunggu_draft_perubahan_dua_perda_terkait_pd_phj

Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga (f:gideon/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar masih menunggu draft perubahan dua Peraturan Daerah (Perda) terkait Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ), yakni Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang PD PHJ dan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal.

Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Hasil rapat tersebut menyetujui agar pembahasan Rancangan Perda (Ranperda) terbaru untuk PD PHJ dapat segera dilanjutkan.

“Awalnya, program Badan Pembentukan Perda DPRD hanya memasukkan Ranperda perubahan status PD PHJ dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah. Itu sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” jelas Timbul, Rabu (22/10/2025).

Ia menambahkan, dalam APBD 2025 juga direncanakan adanya penyertaan modal untuk PD PHJ. Namun, sesuai ketentuan Perda Nomor 8 Tahun 2014, penyertaan modal hanya berlaku selama 10 tahun sejak diterbitkan, yang berarti masa berlaku penyertaan modal berakhir pada 2024.

“Supaya penyertaan modal dapat direalisasikan kembali, Ranperda perubahan harus diselesaikan paling lambat sebelum tahun 2026,” ucapnya.

Jika draft perubahan telah disampaikan, DPRD Pematangsiantar segera menjadwalkan rapat paripurna pembahasan Ranperda tersebut.

“Draft-nya belum sampai, gimana mau menjadwalkan,” ujarnya.

(hm17)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN