Edarkan Sabu, Petani di Karo Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Tersangka saat berada di kantor polisi. (foto: Humas Polres Tanah Karo)
Karo, MISTAR.ID
Seorang petani asal Kabupaten Karo, PEM, 43 tahun, warga Desa Pengambaten, Kecamatan Merek, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka kini terancam hukuman pidana hingga 12 tahun penjara.
PEM diringkus dari rumahnya oleh tim Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Kamis (4/9/2025) malam. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan 12 paket sabu siap edar dengan berat total 4,11 gram, serta uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, dalam keterangannya, Selasa (9/9/2025), membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan proses hukum terhadap tersangka sedang berjalan.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut oleh Satres Narkoba Polres Tanah Karo,” ujarnya.
Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” ucapnya. (abay/hm24)