Saturday, May 24, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Edarkan Ekstasi, Dua Pemuda Asal Batam dan Sunggal Ditangkap Polres Binjai

journalist-avatar-top
Jumat, 23 Mei 2025 21.35
edarkan_ekstasi_dua_pemuda_asal_batam_dan_sunggal_ditangkap_polres_binjai

Dua tersangka saat berada di Mapolres Binjai. (f:ist/mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID

Dua orang pria asal Kota Batam dan asal Kabupaten Deli Serdang diringkus personel Satres Narkoba Polres Binjai karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis ekstasi.

Keduanya ditangkap saat patroli di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Rabu (21/5/2025).

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, menjelaskan penangkapan bermula ketika petugas melihat dua pemuda dengan gelagat mencurigakan saat melintas di lokasi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa delapan butir pil ekstasi warna kuning dan empat butir ekstasi warna ungu, dengan total berat bersih 3,32 gram,” ucap AKP Syamsul Bahri kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Kedua tersangka masing-masing berinisial PI, 19 tahun, warga Kelurahan Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dan FS, 20 tahun, warga Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

“Keduanya saat ini telah diamankan di Mapolres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKP Syamsul Bahri.

Adapun ancaman hukuman yang menanti kedua tersangka adalah pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN