Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard, Kejari Langkat Periksa 38 Orang

Petugas Kejari Langkat sedang memberikan pelayanan kepada warga. (Foto: Istimewa/Mistar)
Langkat, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat telah memeriksa 38 orang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard (papan tulis pintar) di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Langkat, Ika Lius Nardo Sitepu, menyatakan pemeriksaan ke-38 orang tersebut dilakukan secara maraton mulai dari pejabat di Dinas Pendidikan Langkat, kontraktor, hingga kepala sekolah penerima bantuan smartboard.
“Sebanyak 18 orang dimintai keterangannya pada saat penyelidikan yang lalu. Sedangkan 20 lainnya diperiksa pada saat penyidikan,” kata Nardo.
Ke-20 orang yang diperiksa saat penyidikan seluruhnya merupakan kepala sekolah SD dan SMP, swasta maupun negeri penerima smartboard.
“Pemeriksaan kepala sekolah penerima smartboard ini untuk mendalami apakah benar menerima smartboard tersebut,” katanya.
Namun, meski telah masuk tahap penyidikan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengadaan smartboard itu.
“Penyidikan masih terus berjalan. Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Nanti kalau sudah ada penetapan tersangka akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujar Kasi Intel Kejari Langkat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, proyek pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024 menelan anggaran sebesar Rp49,9 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk pengadaan 312 unit smartboard bagi seluruh sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, negeri maupun swasta, di Kabupaten Langkat.
Produk yang dipilih merek ViewSonic/ViewBoard VS18472 ukuran 75 inci, dengan harga satuan Rp158 juta ditambah biaya pengiriman Rp620 juta.
Adapun perusahaan penyedia barang yang ditunjuk adalah PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Global Harapan Nawasena. (endang/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
15 Poin Tuntutan Aliansi BEM se-Asahan saat Unjuk Rasa di DPRD