Wednesday, September 17, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Tersangka Penganiaya Beruk di Labusel Dibebaskan

journalist-avatar-top
Jumat, 1 Agustus 2025 11.30
dua_tersangka_penganiaya_beruk_di_labusel_dibebaskan

Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Endang R Ginting (pakaian biru dongker). (Foto: Ist/Mistar)

news_banner

Labusel, MISTAR.ID

Dua tersangka penganiayaan beruk di Labuhanbatu Selatan (Labusel) berinisial IS dan RR dibebaskan karena unsur pidananya tidak terpenuhi.

"Dari hasil penyelidikan, termasuk keterangan saksi-saksi seperti warga, kepala dusun, serta orang yang memvideokan kejadian, tidak ditemukan unsur kekerasan terhadap hewan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 302 KUHPidana,” kata Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Endang R Ginting, Kamis (31/7/2025).

Dijelaskan Endang lagi, unsur pidana tidak terpenuhi karena hewan yang dianiaya di dalam video sudah tidak hidup lagi

“Unsur penganiayaan dalam Pasal 302 KUHPidana mengatur perbuatan terhadap makhluk ataupun hewan yang masih hidup. Dalam kejadian ini, hewan tersebut sudah mati sebelum video direkam,” tuturnya.

Selain itu, menurut keterangan ahli dan berdasarkan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Beruk tidak termasuk dalam daftar satwa dilindungi.

“Dengan tidak ditemukannya peristiwa pidana, penyidik menyimpulkan IS dan RR tidak dapat dijerat hukum dan dibebaskan tanpa tuntutan lebih lanjut,” ucapnya.

Penganiayaan beruk ini sempat viral di media sosial. Aduan masyarakat dilaporkan ke Polres Labusel pada 21 Juli 2025. (oel/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN