Tuesday, July 22, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Beruk Dipukul Demi Konten di Labusel, AVI Laporkan Pelaku

journalist-avatar-top
Selasa, 22 Juli 2025 14.34
beruk_dipukul_demi_konten_di_labusel_avi_laporkan_pelaku

Seekor beruk mendapat kekerasan dari seorang warga di Labusel. (Foto: Tangkapan Layar/Mistar)

news_banner

Labusel, MISTAR.ID

Organisasi perlindungan hewan Animal Voice Indonesia (AVI) bersama Koalisi Anti Kekejaman Terhadap Satwa melaporkan kekerasan terhadap seekor beruk, hewan yang dilindungi, di Kecamatan Sei Toras, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Peristiwa pemukulan terhadap beruk tersebut terjadi pada 14 Juli 2025 dan terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.

Koordinator AVI sekaligus pelapor, Daniel Halim, menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan pelaku adalah kekerasan yang disengaja terhadap satwa.

Berdasarkan informasi yang diperoleh AVI di lokasi, beruk yang menjadi korban sebenarnya sudah mati, lalu kemudian diambil oleh pelaku untuk dipukul sebagai konten lucu-lucuan.

“Tapi kalau dari kacamata kita kan melihat mau itu mati atau tidak, kalian sudah mempertontonkan itu secara kejam. Itu tetap salah,” katanya saat dikonfirmasi Mistar melalui telepon seluler, Selasa (22/7/2025).

Daniel mengatakan, pihaknya bersama koalisi akan terus mendorong proses hukum terhadap pelaku.

Ada sejumlah regulasi yang menurutnya bisa menjerat pelaku, mulai dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 21 ayat 2, pasal 40 ayat 2.

KUHP pasal 55 ayat 1, pasal 56 ke 2, UU No. 41 tahun 2014 pasal 91B, pasal 91C, UU No. 19 tahun 2016 pasal 27 ayat 1, pasal 45 ayat 1, dan tambahan pasal 302 KUHP tentang penyiksaan hewan.

Saat ini, laporan yang diajukan AVI masih berstatus pengaduan masyarakat (Dumas) dan belum naik ke tahap laporan polisi (LP). Penyelidikan akan dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan status hewan, serta peran masing-masing pelaku.

“Nanti setelah dua minggu atau sekitar satu minggu, mereka (polisi) baru infokan ke kita,” ungkapnya.

Daniel menyebutkan, ada dua orang yang terlibat dalam kasus ini. Satu orang bertindak sebagai pelaku pemukulan, sementara yang lain sebagai perekam video. Keduanya disebut telah dipanggil oleh BKSDA secara terpisah dalam dua hari berturut-turut agar menyampaikan permohonan maaf.

AVI bersama Koalisi Anti Kekejaman Terhadap Satwa menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam. Mereka mendesak agar kepolisian segera memproses kasus ini secara hukum.

“Harapan kita supaya polisi cepat memproses dan mampidanakan pelaku. Karena ada beberapa pasal yang memang kita soroti di dalam gitu,” tuturnya.

Ia menambahkan, Indonesia termasuk dalam tiga besar, negara dengan angka kekerasan terhadap hewan tertinggi di dunia. Oleh karena itu, ia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.

“Supaya jangan jangan ada orang-orang yang seperti itu lagi lah!” ucapnya tegas.

Diketahui sebelumnya, viral sebuah video menunjukkan seorang pria sedang memukuli bagian kepala dan dada seekor beruk di Labusel.

“Mana BB mu? Jujur kau, sudah berapa kali kau lakukan? Geleng-geleng pulak kau!” Kata pelaku sambil memukuli beruk tersebut, sementara perekam video tertawa. Di akhir video, pelaku juga menendang beruk tersebut. (susan/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN