Monday, September 22, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Terdakwa Korupsi APBDes Banjar Hulu Rp573 Juta Jalani Sidang Saksi

Senin, 22 September 2025 12.00
dua_terdakwa_korupsi_apbdes_banjar_hulu_rp573_juta_jalani_sidang_saksi

Mantan Pangulu Kardianto dan mantan Bendahara Bambang Surya Siregar dari Nagori Banjar Hulu saat diamankan Kejari Simalungun. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024, Kardianto serta Bambang Surya Siregar, mantan Pangulu (Kepala Desa) dan Bendahara Nagori Banjar Hulu, akan menjalani sidang pemeriksaan saksi.

Keduanya didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp573 juta. Dalam pelaksanaannya, baik Kardianto maupun Bambang Surya diduga tidak menjalankan amanah sesuai tugas Pangulu dan Bendahara desa.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun, Edison Sumitro Situmorang, menyampaikan bahwa jadwal persidangan kasus dugaan korupsi tersebut akan berlangsung pada Senin (22/9/2025).

"Kardianto dan Bambang Surya Siregar tahap persidangannya proses pemeriksaan saksi-saksi," ujar Edison Situmorang saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan, pada tahap ini pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun akan menghadirkan sekitar 15 orang saksi. "Saksi yang dihadirkan cukup banyak. Kurang lebih 15 orang," tambahnya.

Sebelumnya, pada sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (8/9/2025), Bambang dijerat Pasal 2 junto Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menyebut Bambang dan Kardianto tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan undang-undang dalam penggunaan serta pertanggungjawaban keuangan negara. Keduanya disebut bersama-sama menggelapkan APBDes 2024 senilai Rp573 juta.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan dakwaan kedua primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 56 KUHP.

Penindakan kasus ini dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 700.1.2.1/44/2025 tanggal 3 Juli 2025 terkait Dana Desa Nagori Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Padang, Tahun Anggaran 2024.

Atas dasar temuan tersebut, Kejaksaan menindaklanjuti dan menetapkan Kardianto serta Bambang Surya Siregar sebagai terdakwa kasus korupsi. (Hamzah/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN