Eks Kapuskesmas Parsoburan Menangis Usai Divonis Penjara Satu Tahun

Eks Kapuskesmas Parsoburan saat vonis penjara satu tahun. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ria Agustina Hutabarat, eks Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Kapuskesmas) Parsoburan, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, menangis dipenjara setahun dalam kasus korupsi mark-up pengadaan barang dan jasa tahun 2024.
Ria diyakini terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp125 juta lebih.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ria Agustina Hutabarat oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ucapnya saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (6/11/2025) sore.
Hakim juga menghukum Ria membayar denda sejumlah Rp50 juta subsider dua bulan kurungan apabila denda tersebut tidak mampu dibayar.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah merugikan kerugian keuangan negara," kata Deny.
Keadaan meringankan, menurut hakim, Ria bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara yang timbul, yakni sebesar Rp125 juta.
Hakim menyatakan Ria melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan subsider.
Tangis Ria pecah setelah Ketua Majelis Hakim, Deny Syahputra, membacakan amar putusan. Ria terlihat tidak kuasa menahan tangis ketika diarahkan untuk berdiskusi dengan penasihat hukum (PH) terkait bagaimana sikapnya atas vonis tersebut.
Mendengar putusan tersebut, Ria melalui PH-nya dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Toba menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan banding atau tidak.
Sebelumnya, JPU menuntut Ria satu tahun dua bulan penjara (14 bulan) dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Sehingga putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. (hm20)

























