Polda Sumut Proses Kode Etik Tiga Personel yang Tabrak Pejalan Kaki di Medan

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), Kombes Ferry Walintukan. (Foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), Kombes Ferry Walintukan, mengatakan proses sidang etik terhadap tiga personel yang menabrak pejalan kaki di depan THM Tiger Club, Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, pada Minggu (26/10/2025).
“Untuk sidang kode etik ketiga personel tersebut sedang diproses di Bid Propam,” ujar Kombes Ferry Walintukan, Jumat (7/11/2025), saat dihubungi Mistar.
Ditanyai lebih lanjut terkait apakah ketiga personel tersebut akan dijatuhi vonis Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), Kombes Ferry mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan dari tim hakim.
Sebelumnya, Whisnu mengatakan, ketiga personel sedang menjalani masa penahan di Paminal Bid Propam Polda Sumut.
“Saya akan tegas, anggota akan dikenakan tindakan pidana dan etik,” ujar Irjen Whisnu, usai menjenguk korban Elida Delviana Tami di RS Columbia Asia, Jalan Listrik Medan, pada Jumat (31/10/2025) lalu.
Ia memastikan jika kasus tabrak lari ini akan diproses secara tegas dan sesuai aturan berlaku.
“Saya pastikan akan diproses secara pidana dan kode etik. Mereka ditahan semuanya,” ujarnya mengakhiri. (hm20)























