Hukuman Eks Kadis Kominfo Taput Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara

Mantan Kadis Kominfo Taput, Polmudi Sagala (kiri), dan Hanson Einstein Siregar selaku PPK (kanan) saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Vonis mantan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Polmudi Sagala diperberat menjadi enam tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Internet Service Provider (ISP) 2020–2021.
Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Gosen Butar Butar menyatakan Polmudi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,8 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti (subsider) kurungan satu bulan," ucap Gosen dalam putusan banding No. 34/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang dilihat Mistar, Senin (22/9/2025).
Hakim Tinggi tidak membebankan Polmudi untuk membayar uang pengganti karena dinilai tidak menikmati kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus ini.
Hakim Tinggi menetapkan Polmudi tetap ditahan dan juga menetapkan masa penangkapan beserta penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.
Polmudi diyakini bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Vonis ini mengubah putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya memvonis Polmudi lebih ringan, yakni tiga tahun penjara dan denda sejumlah Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Vonis banding mirip dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Polmudi enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Polmudi diadili bersamaan dengan Hanson Einstein Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Vonis Hanson tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), karena baik Hanson maupun JPU tidak mengajukan upaya hukum banding ke PT Medan.
Untuk diketahui, total kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar dalam kasus korupsi ini berasal dari tahun 2020 senilai Rp1 miliar dan sejumlah Rp1,8 miliar pada tahun 2021. (deddy/hm20)