Dua Tahun Kasus Penipuan di Polrestabes Medan Mandek, Korban Desak Penetapan Tersangka

Makmur Lukman saat menceritakan kasus yang menimpanya kepada sejumlah wartawan di Warkop Jurnalis Medan. (foto:mistar/saut)
Medan, MISTAR.ID
Sudah dua tahun berlalu, laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Polrestabes Medan tak kunjung menunjukkan perkembangan.
Korban, Makmur Lukman, mendesak agar terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka.
Makmur menyebutkan bahwa kasus yang menimpanya terjadi pada 2021. Objek sengketa adalah satu unit ruko di Blok G-11, Jalan Haji Misbah, Kota Medan. Ia mengklaim mengalami kerugian hingga Rp5 miliar.
“Awalnya saya memberikan kuasa atas ruko itu kepada teman saya, Chandra Alifudin, yang kini menjadi terlapor. Tapi tanpa sepengetahuan saya, ruko tersebut dipindahtangankan dan dijadikan jaminan pinjaman di bank sebesar Rp1,5 miliar,” ujarnya, Senin (4/8/2025).
Makmur menegaskan tidak pernah diberitahu soal pemindahtanganan tersebut. Ia sempat meminta pertanggungjawaban kepada Chandra, namun tidak digubris. Akhirnya, Makmur melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan pada 2023.
“Saya ingin keadilan. Saya sudah melapor ke polisi, ke bagian pengawasan, dan semua prosedur sudah saya tempuh. Tapi sampai sekarang, belum ada kepastian hukum bagi saya sebagai pihak yang dirugikan,” katanya.
Dia juga mengungkapkan bahwa sempat ada oknum polisi yang menawarinya jalan damai dengan kompensasi uang sebesar Rp800 juta. Namun, tawaran itu ditolaknya.
“Saat saya menolak, semuanya jadi kacau. Saya merasa dipermainkan,” tuturnya.
Ia berharap Polrestabes Medan menunjukkan keberpihakan pada kebenaran dan segera menindaklanjuti laporannya. “Tolonglah, saya hanya minta hak saya kembali. Jangan biarkan saya jadi korban mafia,” ucap Makmur. (saut/hm16)