Wednesday, November 5, 2025
home_banner_first
SUMUT

Digelar Tiga Hari, 78 Perangkat Daerah di Asahan Ikuti Ujian Kenaikan Pangkat

Mistar.idRabu, 5 November 2025 09.33
journalist-avatar-top
PR
digelar_tiga_hari_78_perangkat_daerah_di_asahan_ikuti_ujian_kenaikan_pangkat

Sekretaris Daerah Asahan, Zainal Arifin Sinaga saat membuka ujian kenaikan pangkat perangkat daerah. (foto: dok Diskominfo/Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Sebanyak 78 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan tengah mengikuti Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP).

Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat sistem pembinaan karier ASN yang berbasis merit dan kompetensi.

Membuka kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Zainal Arifin Sinaga, menegaskan ujian ini bukan hanya formalitas administratif, tetapi merupakan bentuk pengakuan atas kompetensi dan dedikasi ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Ujian tersebut digelar sebagai langkah nyata Pemkab Asahan dalam memastikan bahwa setiap kenaikan pangkat ASN didasarkan pada kemampuan, profesionalitas, serta integritas kerja, bukan semata-mata faktor masa kerja. Pelaksanaan kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk membangun budaya kerja aparatur yang lebih kompetitif dan adaptif terhadap perubahan zaman,” kata Zainal Arifin Sinaga kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).

Pelaksanaan ujian dilakukan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara karya tulis, yang dirancang untuk menilai kemampuan analitis, kedisiplinan, serta pemahaman peserta terhadap tugas dan tanggung jawab birokrasi.

Sistem CAT memungkinkan proses ujian berlangsung transparan, objektif, dan bebas intervensi, sehingga setiap peserta diuji secara adil berdasarkan kompetensi masing-masing. Supervisi teknis dilakukan langsung oleh tim dari Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan) yang memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

Ujian Dinas dan UPKP ini diselenggarakan mengacu pada Peraturan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 serta Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-97.3-5.2 Tahun 2023 tentang pembentukan tim pelaksana ujian dinas dan penyesuaian ijazah.

“Kenaikan pangkat bukan hadiah atas masa kerja, tetapi bentuk kepercayaan dan pengakuan atas kinerja serta loyalitas ASN terhadap pelayanan publik,” ujar Sekda Asahan.

Zainal juga menekankan pentingnya kejujuran dan semangat belajar selama proses ujian berlangsung. Ia berharap, para ASN yang mengikuti ujian dapat menjadikan kesempatan ini sebagai ajang peningkatan kapasitas diri serta refleksi terhadap tanggung jawab sebagai abdi negara.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN